LAMANINDO.COM, BAUBAU- Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau yang menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa yakni Farida, Adisti dan Radjlun atas perkara korupsi pembangunan pasar Palabusa Kecamatan Lealea Kota Baubau.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Erik Eriyadi mengatakan, sebelumnya ketiga terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada 26 April 2022. JPU Kejari Baubau kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan menang.
“Kita menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung terhadap terdakwa ibu Farida, Adisti dengan pak Radjlun. Jadi Hakim Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi kita yang masing-masing menjatuhkan pidana kepada terpidana selama dua tahun dan denda Rp100 juta. Apabila tidak bisa membayar denda diganti dengan kurungan tiga bulan,”ungkap Erik Eriyadi, Senin(29/5/2023).
Erik mengatakan, selain vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta, terhadap terdakwa Farida juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar lebih. Jika yang bersangkutan tidak dapat mengganti, maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun 3 bulan.
“Jadi setelah satu bulan ini, wajib kita eksekusi uang pengganti. Kita akan lacak asetnya untuk dirampas berdasarkan penetapan dari Mahkamah Agung sesuai dengan putusannya,”jelas Erik.
Ia mengatakan, atas putusan MA tersebut, pihaknya juga akan segera mengeksekusi para terdakwa.
“Sudah kita panggil (tiga orang terdakwa), mungkin besok pagi kita eksekusi di Lapas Baubau. Tapi besok yang kita eksekusi baru dua orang dulu karena Ibu Adisti masih di Jakarta lagi berobat,”ungkapnya.
Pembangunan pasar Palabusa sendiri bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau tahun 2017 sebesar Rp 2.865.720.000.
Erik menjelaskan, dalam perkara ini, pasar tersebut tidak dapat manfaatkan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.527.444.000 berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dinyatakan sama ahli dari Politeknik Manado, itu total loss, jadi dianggap pasar itu tidak berfungsi atau tidak dapat dimanfaatkan,”jelasnya.
Erik mengatakan, usai melakukan eksekusi terhadap ketiga terdakwa, maka Kejari Baubau menyatakan perkara tersebut selesai.
“Kalau dari kami setelah eksekusi, maka ini selesai, tapi kalau dari pihak terdakwa tidak puas mungkin bisa melakukan upaya hukum lainnya misalnya mengajukan peninjauan kembali,”pungkasnya.(adm)