LAMANINDO.COM, BUSEL- Diera Ke – 2 (dua) Perpanjangan Jabatan Pj.Bupati Buton Selatan La Ode Budiman terus berusaha menyambangi masyarakatnya, salah satunya dengan memberikan perhatian khusus melalui Program Bidang Kesejahteraan Sosial melalui Dana APBD yang melekat pada DPA Dinas Sosial Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023.
Kali ini bantuan melalui Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Lanjut Usia dan UEP Penyandang Disabilitas yang dialokasikan di Kecamatan Sampolawa Desa Bangun dan Desa Wawoangi. Penyerahan Bantuan UEP berupa pakan ternak dan bibit ternak ayam kampung tersebut dipusatkan di Desa Bangun. Selasa,(13/6/2023).
Dalam sambutannya La Ode Budiman mengucapkan terima kasih terkhusus kepada Penyandang Disabilitas yang senantiasa memberikan dukungan terhadap jalannya Pembangunan di Kabupaten Buton Selatan.
“Kami menitip pesan kepada bapak Ibu Penerima Manfaat, Bantuan ini memang tidak besar, namun kami masih terus berupaya untuk dapat memenuhi usulan masyarakat, tolong Bantuan Ternak Ayam Kampung ini dipelihara dengan baik, usahakan dikandangkan agar dapat bisa berkembang biak dan diharapkan hasilnya bisa untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Disamping itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Selatan La Salimu, menyampaikan syukur diera kedua perpanjangan Pj.Bupati Buton Selatan masih dapat bersilaturahim dan bertatap muka langsung dengan Penerima UEP Lansia dan Penyandang Disabilitas di Desa Bangun dan Desa Wawoangi.
“Semoga ini menjadi momentum yang baik untuk kita dapat saling berkomunikasi antara masyarakat dan pimpinan daerah, dan bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan UEP silahkan Pak Desa fasilitasi masyarakatnya untuk mengajukan Propasal,”ungkap Salimu.
Sementara itu Kepala Bidang Rehablitasi Sosial Haryadi mengatakan, Bantuan UEP Lansia dan UEP Penyandang Disabilitas di tahun 2023 hanya ada di Kecamatan Sampolawa yakni Desa Bangun berupa UEP Lansia sebanyak 10 (sepuluh) Penerima Manfaat dengan jenis bantuan berupa Bibit Ternak Ayam Kampung sebanyak 130 Ekor, dan Pakan Ternak berupa Konsentrat sebanyak 150 Kg.
“Jadi Per penerima manfaat mendapatkan Ayam Kampung sebanyak 13 Ekor, dan Konsentrat sebanyak 15 Kg. dan UEP Penyandang Disabilitas di Desa Wawoangi sebanyak 4 (empat) Penerima Manfaat dengan jenis bantuan yang sama, dengan jumlah Ayam kampong sebanyak 52 Ekor, dan Konsentrat sebanyak 60 Kg,”jelasnya.
Penyaluran bantuan kepada lanjut usia dan disabilitas telah sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia khususnya Pasal 1 dan Pasal 4 lalu dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, dan Selanjutnya diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial semakin menegaskan Perlu Pemberian Jaminan dan Kesejahteraan bagi Lanjut Usia.
Sementara itu Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas, menyebutkan bahwa Penyandang Disabitas juga memiliki hak yang sama seperti manusia normal pada umumnya yang memerlukan Pelayanan dan penanganan khusus.(adm)