LAMANINDO.COM, BUSEL- Pemerintah Buton Selatan kembali menunjukkan Kinerjanya sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan Prestasi dalam meraih peringkat ke 38 dari 416 kota/kab se-Indonesia dan di posisi peringkat ke 3 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpin La Ode Budiman, SKM., M.MKes Pj. Bupati Buton Selatan. Hal Ini merupakan bukti nyata kerja cerdas dan kerja nyata Bupati Buton Selatan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No. 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Pj. Bupati Busel La Ode Budiman, SKM., M.MKes mengucapkan Terimakasih kepada Seluruh OPD yang sudah bekerja aktif, Mengingat pentingnya laporan LPPD ini, maka saya harap setiap OPD dan tim penilai serius membuat laporan, tidak sekedar pelaporan administratif. Melainkan melakukan langkah-langkah konkret untuk pencapaian kinerja sesuai kewenangan masing-masing. Sebab LPPD digunakan pemerintah untuk evaluasi penilaian kinerja dan kesungguhan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Atas capaian hari ini, agar dijadikan motivasi kita semua dalam bekerja. Harapan saya kepada semua OPD untuk terus menerys meningkatkan kinerjanta, agar dapat meraih hasil yang lebih maksimal lagi di tahun-tahun mendatang” ucapnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Buton Selatan La Ode Mastatar Mas’ud, SKM mengemukakan bahwa Laporan ini menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan, yang terdiri dari indikator kinerja kunci output dan indikator kinerja kunci outcome. Untuk selanjutnya menjadi Rapor Kerja Kepala Daerah.
“Kami dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Busel, hanya mengkoordinir, mengakomodasi serta memfasilitasi teman² dari OPD, selanjutnya menyusun laporannya, jadi ini seutuhnya kerja maksimal dari OPD dan Perencananya”. Tutupnya(**)