LAMANAINDO.COM, BAUBAU- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan Baubau bisa menjadi Kota Layak Anak (KLA) untuk kategori Pratama di tahun 2024 mendatang.
Sayangnya, sampai saat ini Pemkot Baubau belum memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak. Sementara Perda ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum sekaligus rumah dari segala program dan kegiatan Kota Layak Anak.
“Masalah kelembagaan kita sementara berusaha supaya ada Perda, kalau Perwali sudah ada tentang perlindungan anak. Ada dua Perda yang akan kita kejar yakni Perda Perlindungan Anak dan Perda Kota Layak Anak,” ungkap Kepala DP3A Kota Baubau, Abdul Rahman, Rabu (26/7/2023).
Dalam menggenjot lahirnya dua Perda tersebut lanjut Rahman, pihaknya terus gentol melakukan upaya loby-loby termasuk dengan DPRD. Setidaknya di perubahan APBD Kota Baubau 2023 dialokasikan anggaran untuk pembuatan naskah akademik Raperda.
“Kita akan terus berusaha, mudah-mudahan bisa masuk di perubahan APBD 2023 ini atau minimal tahun depan. Karena penilaian KLA itu di bulan empat tahun 2024, sehingga kita bisa lakukan di awal tahun di dorong untuk masuk ke Prolegda,” pungkasnya.
Di sisi lain, DP3A telah membentuk tim dan Gugus Tugas untuk menjangkau 31 Indikator Pemenuhan Hak Anak yang sekaligus juga merupakan Indikator KLA. Ketigapuluh satu indikator tersebut dikelompokkan menjadi 6 bagian, yaitu bagian penguatan kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak anak.
Meliputi klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster perlindungan khusus.
“Sebenarnya kalau dari sisi infrastruktur kita sudah layak untuk jadi KLA, karena kita sudah memiliki pelabuhan, bandara, ruang publik yang bisa diakses anak-anak. Ini semua kita akan jadikan data sebagai indikator pemenuhan hak-hak anak,” imbuhnya.
Abdul Rahman mengakui mewujudkan Baubau menjadi Kota layak anak bukan hanya menjadi tanggung jawab DP3A, namun diperlukan keterlibatan seluruh pihak, termasuk di dalamnya jajaran Organisasi Perangkat Daerah, Sekolah, Aparat Penegak Hukum, Pengadilan Agama dan Insan Pers.(**)