LAMANINDO.COM, KENDARI- Komitmem Pemerintah Kota Kendari dalam membenahi Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar bisa dimanfaatkan dan dinikmati masyarakat umum dan masyarakat Kota Kendari terus digalakkan.
Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya Rapat Koordinasi bersama jajaran Forkopimda Kota Kendari serta OPD terkait di Ruang Rapat Walikota Kendari.
Rakor yang kembali membahas Pengawasan dan Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Z.A. Sugianto Kota Kendari ini dipimpin langsung Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu., AP.,M.Si, Rabu (9/8).
Dijelaskan, Terkait tempat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan daerah, bahwa kawasan tersebut adalah ruang terbuka hijau yang tidak diizinkan dan tidak diperbolehkan adanya aktivitas perumahan, pemukiman dan perdagangan dan aktivitas lainnya, kecuali untuk pelayanan umum dan kegiatan sosial atau ibadah
”maka kita akan bersama-sama amankan, jaga dan laksanakan perda dengan menertibkan kawasan hijau tersebut.” Ujar Pj. Wali Kota Kendari.(adm/ap)