Satpol PP Baubau Imbau Parpol Tak Pasang Baliho di Tempat Terlarang

0
229
Kasat Pol PP Baubau, LM. Takdir

LAMANINDO.COM, BAUBAU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau mengimbau partai politik (parpol) tidak memasang baliho ditempat terlarang yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kasat Pol PP Baubau, LM. Takdir mengatakan, berdasarkan perda tersebut pasal 8 huruf G menyebutkan bahwa dilarang memasang spanduk dan sejenisnya jika membentang diruas jalan atau pagar yang dapat merusak keindahan, kecuali mendapat izin Wali Kota Baubau.

Kemudian kata Takdir, pada huruf H pasal 8 Perda nomor 1 tahun 2015, juga dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu lalulintas, lampu penerangan jalan, taman rekreasi, pipa air dan tempat umum lainnya, kecuali mendapat izin Wali Kota.

“Penyampaian tersebut sudah kami sampaikan kepada ketua-ketua partai politik di Baubau supaya kita harapkan kedepan memasang pamflet atau baliho tidak melanggar Perda nomor 1 tahun 2015,” ungkap Takdir, Rabu(9/8/2023).

Ia mengatakan, imbauan disampaikan kepada parpol sebagai tindakan preventif. Hanya saja dirinya mengamati dilapangan, masih ditemukan baliho dipasang melanggar Perda.

Pun begitu Satpol PP Baubau tidak langsung menertibkan. Upaya persuasif masih ditempuh dengan menegur pemilik untuk menurunkan baliho tersebut.

“Jadi kami sudah memiliki kontak person ketua-ketua DPC Parpol untuk menyampaikan itu. Tapi jika teguran tidak ditindaklanjuti maka kami akan mencopot (baliho-red). Kemudian yang bersangkutan bisa datang ambil (balihonya dikantor Satpol PP Baubau),”ujarnya.

Sebelumnya kata Takdir, pihaknya telah beberapa kali menurunkan baliho yang dipasang tidak sesuai tempatnya seperti digantung ditiang listrik dan ada yang dipasang diruas jalan menikung yang menghalangi pandangan pengendara.(adm/ap)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini