LAMANINDO.COM, KENDARI- Dua warga Kota Kendari masing-masing inisial SHA (27) dan rekannya IR (26) tertangkap tangan karena menguasai Narkotika jenis ganja seberat 1.032 gram.
Kedua tersangka yang sedang mengambil paket kiriman berisi Narkotika jenis ganja ini, ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Kantor jasa pengiriman ID Expres di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwo, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Kendari AKBP Eka Faturahman, S.Ik mengungkapkan, barang bukti yang diamankan selain ganja seberat 1.032 gram, juga ada 2 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya.
“Saat kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba, ditangan keduanya diamankan barang bukti sebanyak 8 paket plastik bening berisikan Narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 1032 gram, 2 Unit Handphone, 8 wadah plastik tempat paket narkotika diduga jenis ganja, 1 plastik pembungkus paket narkotika diduga jenis ganja tertera label pengiriman ID EXPRES,” ungkap Eka Faturahman,
Menurut Eka Faturahman, tersangka dan barang bukti, kini telah diamankan di Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.
Kedua tersangka, diancam Undang-undang Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(adm)