LAMANINDO.COM, JAKARTA- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan Dirjen Pendidikan Islam untuk memberikan aturan terkait kampanye politik di satuan pendidikan. Menyusul, pihaknya segera mengkaji hasil putusan MK untuk diadopsi dan dibuat aturan mengenai ketentuan kampanye di lembaga pendidikan.
“Kita sudah minta supaya dikaji untuk kita buat aturannya, do and don’t nya itu. Jadi mana yang boleh dan ngga nya kita buat,” kata Menag usai menghadiri acara Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD) di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/8/2023).
Gus Yaqut, sapaan akrabnya, mengatakan rencananya aturan itu akan dirilis minggu depan. Sementara saat ini, aturan tersebut masih dalam proses pengkajian.
“Insha Allah minggu depan sudah rilis, ini sedang proses pengkajian, jadi sabar, kita akan sikapi itu. Yang jelas sudah saya sampaikan ke Dirjen Pendis agar aturan itu dibuat,” ujar Menag.
Salah satu syarat yang tidak dibolehkan saat kampanye di lembaga pendidikan adalah pemakaian atribut-atribut tertentu. Pihaknya juga membolehkan kampanye dilakukan di satuan pendidikan asalkan pada tingkat perguruan tinggi.
“Satu hal yang tidak boleh dicantumkan tidak boleh ada atribut-atribut tertentu. Kalau hanya dialog, diskusi itu boleh lah sebagai pendidikan politik,” ucap Menag, mengakhiri.(adm)