KPU Sultra Ingatkan Peserta Pemilu Taat Aturan Kampanye

0
153
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara saat menggelar rapat pelaksanaan kampanye pemilu 2024 di aula kantor KPU Sultra.

LAMANINDO.COM, KENDARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024, baik partai politik, para bakal calon legislatif hingga calon kepala daerah agar tidak berkampanye sebelum waktu yang telah di tetapkan penyelenggara.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Sulawesi Tenggara Dr. Asril menyikapi banyaknya alat peraga atau tanda gambar peserta pemilu yang berseliweran di ruang-ruang public.

Menurutnya, kampanye alat peraga ataupun tanda gambar telah dijadwalkan sesuai dengan tahapan dan tahapan kampanye dilaksanakan pada November nanti.

“Sekarang ini mari kita patuh dan taat kepada regulasi,” ungkapnya, Jum’at (27/10/2023).

Hal yang sama juga diungkapkan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara Bahari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di seluruh Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara terkait maraknya alat peraga kampanye.

“Beberapa Kabupaten sudah menindaklanjuti hal itu bersama KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah yang ada di wilayahnya masing-masing,” kata Bahari.

Sesuai jadwal tahapan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.bahwa jadwal kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sedangkan masa tenang dari 11 hingga 13 Februari dan pemilihan umum dilaksanakan pada 14 Februari 2023.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini