LAMANINDO.COM, BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar penyuluhan hukum terkait tindak pidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Acara ini berlangsung di Kota Baubau, pada Sabtu (5/10/2024), dan dihadiri oleh sejumlah pihak penting.
Ketua KPUD Sultra, Asril, hadir langsung bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias. Selain itu, perwakilan dari KPU kabupaten/kota, penyelenggara Pilkada tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Baubau, tokoh masyarakat, LSM, serta perwakilan organisasi dari berbagai lembaga pendidikan juga turut hadir.
Dalam sambutannya, Asril menyatakan, KPUD Sultra terus aktif melaksanakan berbagai kegiatan sejak awal tahun 2024. Menurutnya, sejak 27 Februari hingga saat ini, agenda-agenda penting masih berjalan dan masih akan berlanjut hingga penyelenggaraan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Asril juga menyoroti beberapa isu yang masih tersisa dari hasil Pemilu sebelumnya, termasuk proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang belum tuntas. Menjelang Pilkada yang tinggal 52 hari lagi, ia menyampaikan bahwa terdapat 62 pasangan calon kepala daerah, termasuk calon wali kota, bupati, serta 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman semua pihak terkait pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan Pilkada serentak mendatang. (adm)