LAMANINDO.COM, BATAUGA- Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Buton Selatan (Busel) sekaligus menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasikan program jaksa sahabat guru.
Kedatangan Kajari Buton disambut hangat oleh Pj Bupati Buton Selatan, Parinringi bersama jajaran OPD, Kepala Sekolah, serta Bendahara Sekolah se-Kabupaten Buton Selatan di Gedung Wisata, Kamis (24/10/2024).
Pj Bupati Buton Selatan, Parinringi menyebutkan memasuki semester akhir tahun 2024, semua kegiatan dan program yang telah ditetapkan oleh Pemkab Busel sudah pada tahap penyelesaian. Baik itu pekerjaan fisik maupun pelaporan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan.
Parinringi berharap Kejaksaan terus memberikan masukan dan pendampingan terhadap semua kegiatan daerah, khususnya proyek srategis daerah dalam rangka percepatan pembangunan.
“Dengan kehadiran Bapak bersama jajaran, terutama dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, dapat bermanfaat bagi teman-teman kepala sekolah dan bendahara juga menjadi ilmu bagi kita sekalian di dalam menjalankan tugas-tugas kita dalam pengelolaan anggaran, baik DAK maupun APBD,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto mengatakan, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), DAK, maupun kegiatan lainya sudah memiliki aturan atau Juknis penggunaannya. Sehingga jika dilaksanankan sesuai aturannya maka tidak akan ada masaalah.
Dana BOS misalnya, tujuan dari adanya program ini adalah untuk memajukan sekolah. Sehingga jika tidak dikelola dengan baik maka tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan tidak akan tercapai.
“Kalau dikerjakan dengan benar sesuai SOP maka insya Allah tidak akan terjadi apa-apa. Dana BOS memang rawan untuk dikorupsi jika penggunaannya tidak mematuhi rambu-rambu yang ada, terutama Juknis dari Kementerian,” terangnya.
Dalam sosialisasinya, Kajari Gunawan juga menegaskan terkait sejumlah larangan-larangan dalam penggunaan dana BOS. Diantaranya larangan menyimpan dana BOS dalam jangka waktu lama di rekening bank, meminjamkannya ke pihak lain, maupun diperuntukan untuk hal-hal yang tidak menjadi prioritas sekolah.(adm)