Soal Dana BOS, Ini Pesan Kajari Buton Untuk Para Kepala Sekolah di Buton Selatan…

0
17
Kajari dan Pj Bupati
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto (kanan) dan Penjabat Bupati Buton Selatan, Parinringi

LAMANINDO.COM, BATAUGA – Kejaksaan Negeri Buton menggelar penyuluhan hukum tentang pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang transparan dan akuntabel, pada Kamis (24/10/2024), di Gedung Wisata, Batauga.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, dan dihadiri oleh Penjabat Bupati Buton Selatan, Parinringi, serta para Kepala Sekolah dan bendahara sekolah di Kabupaten Buton Selatan.

Dalam sambutannya, Kajari Gunawan mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah akan pentingnya mematuhi petunjuk teknis pengelolaan dana BOS yang ditetapkan dalam Kemendagri No. 63 Tahun 2023. “Pengelolaan dana BOS harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan pendidikan,” tegasnya.

Gunawan menyoroti meningkatnya pengaduan mengenai penyalahgunaan dana BOS yang bersumber dari internal sekolah, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas penggunaan dana tersebut. “Transparansi dalam penggunaan dana ini sangat penting agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Kajari Buton juga memaparkan sejumlah larangan yang harus dihindari dalam pengelolaan dana BOS, antara lain:

  1. Menyimpan dana dalam jangka waktu lama di bank yang menghasilkan bunga.
  2. Meminjamkan dana kepada pihak lain.
  3. Menggunakan dana untuk kegiatan yang bukan prioritas sekolah, seperti study tour.
  4. Membeli pakaian seragam siswa menggunakan dana BOS.
  5. Melakukan pengeluaran yang tumpang tindih dengan dana lainnya.

Sebaliknya, Gunawan menjelaskan penggunaan dana BOS yang diperbolehkan, di antaranya:

  1. Pembiayaan untuk penerimaan peserta didik baru.
  2. Pengembangan perpustakaan, termasuk penambahan koleksi buku.
  3. Pembayaran honorarium tenaga pengajar, yang maksimal mencapai 50 persen dari total dana BOS.

Kajari juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk Dewan Guru, masyarakat, dan orang tua siswa, dalam pengelolaan dana BOS. “Kolaborasi ini akan membantu memastikan bahwa dana yang ada digunakan seefektif mungkin untuk meningkatkan mutu pendidikan,” ujarnya.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para Kepala Sekolah dan bendahara sekolah mengenai tanggung jawab mereka dalam pengelolaan dana BOS, sehingga dapat mencegah penyimpangan dan memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Dengan adanya upaya ini, Kejaksaan Negeri Buton berharap bahwa setiap alokasi dana BOS akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kualitas pendidikan di Kabupaten Buton Selatan. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini