LAMANINDO.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menanggapi isu pergantian penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, dari Parinringi kepada Muhammad Ridwan Badallah yang marak dibicarakan di media sosial dan kalangan masyarakat, beberapa waktu terakhir.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sultra, Muliadi menegaskan, pergantian Pj Bupati akan otomatis terjadi setelah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj Bupati yang baru.
Muliadi menjelaskan, Pj Bupati Buton Selatan, Parinringi, diangkat melalui Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri untuk masa jabatan satu tahun. “Setelah pelantikan Pj Bupati yang baru, Pj Bupati yang lama akan berhenti dengan sendirinya,” katanya.
Ia menambahkan, biasanya pergantian Pj Bupati dilakukan berdasarkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, meski tidak langsung menyebabkan Pj Bupati yang lama berhenti. “Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Bupati yang baru, Pj Bupati yang lama akan digantikan sesuai aturan,” jelas Muliadi.
Muliadi juga mengimbau agar isu ini tidak menjadi polemik berkepanjangan, karena semua proses mengikuti regulasi yang ada. “Pj Bupati dianggap sah setelah diambil sumpah dan dilantik. Jika belum ada pelantikan, pejabat baru belum dapat disebut sebagai Pj,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya percepatan pelantikan mengingat SK pergantian sudah beredar di masyarakat dan media. “Pelantikan pejabat Pj harus segera dilakukan agar proses pemerintahan berjalan lancar,” tutup Muliadi. (adm)