Pemkab Buton Selatan Dukung Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data Presisi

0
316
Img 20250120 Wa0006
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyerahkan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (20/1/2025).

LAMANINDO.COM, KENDARI– Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) La Ode Budiman yang mewakili Pj. Bupati Buton Selatan Ridwan Badallah, turut hadir dalam penyerahan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Acara ini digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (20/1/2025).

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menyampaikan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda tersebut adalah langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis data presisi. Proses penyusunan melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga hukum, untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.

“Sulawesi Tenggara memiliki peluang besar menjadi pelopor tata kelola pemerintahan berbasis data. Dengan regulasi ini, keputusan yang diambil akan lebih terencana, terukur, dan tepat sasaran,” ujar Andap.

Menurut Andap, data desa dan kelurahan presisi akan menjadi fondasi pengambilan kebijakan yang menjawab lima hak konstitusional rakyat, yaitu pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan; pekerjaan yang layak; serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

“Regulasi ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, adil, dan transparan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Andap menginstruksikan para Bupati dan Walikota di Sultra untuk segera berkoordinasi dengan DPRD masing-masing guna mempercepat pembahasan dan pengesahan regulasi ini. Hal ini diharapkan dapat mempercepat implementasi tata kelola pemerintahan berbasis data presisi di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

“Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda ini. Semoga sinergi ini terus terjaga untuk membawa Sulawesi Tenggara menjadi daerah yang maju dan sejahtera,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Buton Selatan, La Ode Budiman, menyatakan bahwa Pemkab Buton Selatan mendukung penuh inisiatif ini. Menurutnya, tata kelola pemerintahan berbasis data presisi akan memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Buton Selatan, terutama dalam perencanaan pembangunan yang lebih akurat.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini