Pemda Buton Selatan Masih Menyusun Sistem Penggajian untuk PPPK Paruh Waktu

0
293
Img 20250203 Wa0042
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan, Firman Hamzah, sedang menjelaskan terkait PPPK pada saat rapat bersama anggota DPRD kabupaten Buton Selatan, Senin (3/2/2025).

LAMANINDO.COM, BATAUGA–Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Buton Selatan hingga saat ini masih menantikan kejelasan mengenai besaran upah yang akan diberikan oleh pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, La Ode Budiman, menjelaskan bahwa nasib PPPK paruh waktu masih dalam tahap perencanaan, khususnya terkait dengan sistem penggajian yang akan diterapkan. Rancangan penggajian tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Selatan.

“Masih menjadi pekerjaan rumah terkait sistem penggajian ini, namun kami akan memastikan besaran upahnya sesuai dengan kapasitas APBD daerah,” ujar La Ode Budiman saat rapat bersama Anggota DPRD, Senin (3/2/2025).

Budiman juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kesejahteraan hidup PPPK paruh waktu karena besaran upah yang belum ditentukan. Namun demikian, pihak pemerintah daerah akan berupaya agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi pegawai dengan status penuh waktu jika kinerjanya memadai.

“Meskipun gaji yang diterima tidak sebanding, jika kinerjanya optimal, kami akan berupaya agar mereka dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu,” tambah Budiman.

Saat ini, pihaknya tengah mengusulkan nomor induk pegawai (NIP) untuk PPPK paruh waktu di Buton Selatan. Budiman juga menyatakan bahwa untuk masalah dugaan adanya honorer siluman dalam rekrutmen PPPK 2024, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Buton Selatan untuk melakukan verifikasi data.

“Masalah verifikasi data ini menjadi kewenangan DPRD. Kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut, itu hanya dugaan, dan hal ini harus dipertanyakan kepada OPD terkait,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan, Firman Hamzah, menambahkan bahwa penerimaan pegawai honorer pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dihentikan.

Namun, muncul permasalahan baru bagi para honorer yang tidak lulus seleksi PPPK meski sudah lama mengabdi. Oleh karena itu, PPPK paruh waktu menjadi solusi sementara untuk mengatasi masalah tersebut. Upah bagi PPPK paruh waktu akan diambil dari sumber dana di luar belanja pegawai. Firman berharap agar pengelolaan 2.835 pegawai non-ASN bisa diselesaikan dengan baik pada tahun 2025.

“Kami sedang menangani tahap pertama, sementara tahap kedua sedang berjalan, tinggal menunggu proses seleksinya,” ujar Firman.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini