MK Batalkan Lima Sengketa Pilkada di Sultra, Bagaimana Nasib yang Lain?

0
436
Img 20250204 220711
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengamati kacamata saat memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (ANTARA)

LAMANINDO.COM, KENDARI–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh lima pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sultra, Samsu Agusdar, pada Selasa malam di Kendari.

Dikutip dari AntaraSultra, Kelima daerah yang gugatannya ditolak adalah Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Muna. “Amar putusan MK, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Samsu.

MK dijadwalkan kembali membacakan putusan atas lima gugatan lainnya pada malam ini pukul 19.30 WIB. Gugatan tersebut berasal dari pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton, Kota Kendari, Kabupaten Buton Selatan, dan tingkat Provinsi Sultra.

Sementara itu, KPU Sultra mencatat ada total 15 gugatan dari 12 kabupaten/kota yang masih berproses di MK terkait hasil Pilkada 2024. Komisioner KPU Sultra, Muh. Mu’min Fahimuddin, menjelaskan bahwa 11 kabupaten/kota serta Provinsi Sultra sedang menghadapi sengketa hasil Pilkada.

“Di Sultra ada 11 kabupaten/kota yang menggugat, ditambah Provinsi Sultra sendiri, sehingga total ada 12 wilayah yang terlibat,” kata Mu’min. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Muna, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Wakatobi, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Kota Baubau, Kota Kendari, serta Provinsi Sultra.

Mu’min menambahkan bahwa beberapa daerah memiliki lebih dari satu gugatan. “Di Kabupaten Buton Selatan ada tiga gugatan, dan di Kota Kendari ada dua gugatan. Jadi, ada satu wilayah yang memiliki lebih dari satu gugatan,” jelasnya.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini