LAMANINDO.COM, BUTON SELATAN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Buton Selatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga, Aliadi dan La Ode Rusyamin.
Putusan ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (4/2/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan keputusan tersebut bersama sembilan hakim konstitusi lainnya. Dalam putusan yang ditetapkan pada Kamis (30/1/2025) dan diumumkan dalam sidang terbuka, MK menolak gugatan karena dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Dalam persidangan, perkara dengan nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas dianggap beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK menegaskan bahwa dalil-dalil lain, termasuk jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dianggap tidak relevan.
Dengan keputusan ini, sengketa Pilkada Buton Selatan dinyatakan selesai secara hukum.(***)