LAMANINDO.COM–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya pembaruan regulasi guna memperkuat landasan hukum kebijakan pertanahan nasional. Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyoroti urgensi percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar sebagai bagian dari penyesuaian arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Revisi ini sangat penting agar kebijakan di bidang pertanahan dapat diterapkan secara tepat tanpa melanggar aturan hukum yang lebih tinggi,” ujar Pudji saat membuka rapat pembahasan revisi PP 20/2021 di Jakarta, Jumat (16/05/2025).
Sebagai mantan perwira Polri, Pudji mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merancang peraturan. Ia menegaskan bahwa regulasi yang lemah atau tidak sinkron dengan sistem hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum di lapangan, terutama bagi para pelaksana.
Selain memperkuat kerangka hukum, pembaruan PP ini juga ditujukan untuk menekan praktik mafia tanah. Pudji menyampaikan bahwa percepatan revisi dilakukan atas arahan langsung Menteri ATR/Kepala BPN, sebagai langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum bagi para pelaksana di lapangan.
“Seluruh jajaran pelaksana perlu merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas. Karena itu, aturan yang jelas dan sah secara hukum sangat diperlukan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar para direktur teknis dan pejabat terkait aktif terlibat dalam pembahasan substansi pasal-pasal yang perlu diperbaiki. Harapannya, revisi ini tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga aplikatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta dunia usaha.
“Mari kita satukan pemahaman. Kadang-kadang tantangan terbesar bukan pada substansi, tapi pada perbedaan persepsi. Namun selama niat kita untuk bangsa dan rakyat, saya yakin hasilnya akan positif,” tutup Pudji.
Rapat tersebut dihadiri oleh para pejabat tinggi pratama ATR/BPN, serta diikuti secara daring oleh perwakilan kementerian/lembaga lain yang turut terlibat dalam proses regulasi.