LAMANINDO.COM, KENDARI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan menunjukan komitmennya memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 60 desa dan 10 kelurahan. Atas hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan ganjaran piagam kepada Bupati H. Muhammad Adios yang diserahkan pada Selasa (11/11/2025).
Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios mengatakan, pembentukan Posbankum desa/kelurahan merupakan program nasional Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Ditekankan lagi, Posbankum merupakan mandat Presiden yang harus diimplementasikan sebagai sarana negara hadir dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa/kelurahan.
“Pembuatan pos bantuan hukum ini merupakan asta cipta Presiden, bentuk penyediaan layanan hukum bagi masyarakat miskin di seluruh desa dan kelurahan. Kementerian Hukum melalui BPHN memberikan bimbingan sekaligus mendorong seluruh daerah untuk membentuknya,” ujar Bupati Adios kepada wartawan.
Orang nomor 1 di Buton Selatan itu menyampaikan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemkum Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menggenjot percepatan pembentukan Posbankum di seluruh daerah. Namun hingga Oktober 2025, capaian provinsi baru berada pada angka dua persen.
“Alhamdulillah, Buton Selatan sudah 100 persen. Seluruh desa dan kelurahan telah membentuk Posbankum,” tegasnya.
Tahap berikutnya setelah pembentukan adalah pelatihan paralegal bagi kelompok Posbankum di desa/kelurahan.
“Mereka akan diberikan pembekalan mengenai teknik pendampingan dan penyelesaian masalah hukum. Seluruh proses pembinaan berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum,” jelasnya.
Di Buton Selatan, menurut Bupati Adios, penyelesaian sengketa sosial di tingkat desa sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Posbankum kini menjadi wadah resmi yang memperkuat kerja pemerintah desa.
“Penyelesaian masalah di tingkat desa itu sudah lama berjalan. Posbankum ini menjadi wadah yang memayungi pemerintah desa dalam bekerja menyelesaikan permasalahan masyarakat,” katanya.
Ia berharap Posbankum menjadi ruang mediasi pertama sebelum masalah dilanjutkan ke penegak hukum formal.
“Harapannya tidak ada lagi masalah yang langsung naik ke kepolisian atau pengadilan. Posbankum menjadi mediator awal. Kalau tidak selesai, barulah dilanjutkan ke ranah hukum formal,” ujarnya.
Layanan Posbankum dipastikan gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Semua layanan ini gratis. Jika perkara harus lanjut ke pengadilan dan membutuhkan advokat, masyarakat tidak mampu bisa menggunakan layanan prodeo,” jelasnya.
Bahkan Pemkab Buton Selatan juga telah menyiapkan payung regulasi melalui Peraturan Bupati sejak 2022 terkait mekanisme pengalokasian anggaran Posbankum.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Kanwil Kemenkum Sultra, Evi Risnawati, mengungkapkan, Buton Selatan merupakan salah satu daerah yang berhasil mencapai 100 persen pembentukan Posbankum di 60 desa dan 10 kelurahan.
“Harapannya, dengan terbentuknya Posbankum 100 persen ini, masyarakat bisa memperoleh akses keadilan langsung di desa,” ujarnya.
Menurut Evi, Posbankum sangat penting karena berperan dalam:
- Mempermudah akses informasi dan bantuan hukum
- Menyediakan layanan penyelesaian konflik di luar pengadilan
- Memberikan mediasi dan rujukan advokat
- Mengurangi beban perkara di pengadilan
Evi menegaskan, pembentukan Posbankum menjadi dasar untuk penganggaran bantuan hukum ke depan. Buton Selatan telah memiliki Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum sehingga tinggal menunggu pengalokasian anggaran lebih lanjut.
Tiga sumber pendanaan yang dapat digunakan yakni APBN, APBD, dan APBDes. Di Buton Selatan, anggaran Posbankum telah masuk dalam APBDes melalui item Bantuan Hukum bagi Masyarakat Desa.
Selain itu, para paralegal akan segera diberikan pelatihan lanjutan.
Evi menggambarkan Posbankum sebagai bentuk investasi sosial bernilai ekonomi yang berorientasi pada “kesehatan hukum”.
“Di desa sudah ada layanan kesehatan sosial seperti Posyandu. Maka Posbankum ini adalah ibarat Posyandu Hukum bagi masyarakat,” tutupnya. (sr)
