LAMANINDO.COM, PALU – Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pembatasan alih fungsi lahan sawah menjadi langkah strategis yang kini diterapkan secara ketat.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026), Nusron menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah dibatasi maksimal 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89 persen wajib dilindungi.
“Dalam situasi global seperti saat ini, yang paling krusial adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita memiliki kemampuan finansial, tetapi tidak tersedia pangan untuk dibeli,” ujarnya.
Menurut Nusron, kebijakan tersebut memastikan mayoritas lahan sawah tetap terjaga guna menjamin keberlanjutan pasokan pangan nasional. Hanya sebagian kecil lahan yang diperbolehkan beralih fungsi untuk kepentingan non-pertanian.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam aturan tersebut, minimal 87 persen dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Jika LP2B ditetapkan 87 persen, ditambah kebutuhan infrastruktur dan cadangan, maka total sekitar 89 persen lahan harus dilindungi,” jelasnya.
Secara khusus, capaian perlindungan lahan pertanian di Sulawesi Tengah dinilai masih perlu ditingkatkan. Realisasi LP2B di tingkat provinsi saat ini baru mencapai sekitar 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41 persen—jauh dari target nasional.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan lahan pengganti sesuai ketentuan, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.
Dalam Rakor tersebut, turut hadir Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama para kepala daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 103 sertipikat Hak Pakai aset milik pemerintah daerah kepada delapan kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Menteri ATR/BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah Muhammad Naim beserta jajaran. (jm/yz)
