LAMANINDO.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan lahan pertanian guna mendukung target swasembada pangan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa terdapat tiga instrumen utama yang akan diperkuat, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Komitmen tersebut selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada 2029.
Namun demikian, capaian saat ini dinilai masih belum optimal. Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), cakupan LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68,03 persen dari luas LBS. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angkanya masih berada di kisaran 41,22 persen.
“Hal ini menjadi perhatian bersama. Revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87 persen dari LBS,” tegas Nusron.
Sebagai langkah percepatan di masa transisi revisi RTRW, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B. Kebijakan ini dinilai penting sebagai dasar hukum awal guna memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan.
“Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk menjaga keberlanjutan perlindungan lahan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjutnya.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat pengendalian alih fungsi lahan melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini menempatkan LSD sebagai instrumen utama dalam menjaga eksistensi lahan sawah produktif.
Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Ke depan, cakupan tersebut ditargetkan terus meluas hingga menjangkau 17 provinsi lainnya.
“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Nusron.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dan turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (sg/rt/ck)
