LAMANINDO.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik merupakan sebuah keniscayaan di tengah tuntutan transformasi digital pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (06/05/2026).
“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menjelaskan, arsip memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena tidak hanya berfungsi sebagai dokumen, tetapi juga sebagai alat bukti dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian persoalan.
“Arsip bukan sekadar dokumen lama, tetapi menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan, menyelesaikan masalah, sekaligus mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” jelasnya.
Menurutnya, arsip juga menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan pemerintahan. Berbagai keputusan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah umumnya mengacu pada arsip dan kebijakan terdahulu sebagai dasar pertimbangan.
Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan menekankan bahwa transformasi digital di bidang kearsipan menghadirkan tantangan tersendiri, khususnya terkait keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum.
“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti pentingnya penguatan kompetensi dalam pengelolaan arsip digital.
“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparansi, dan bukti bahwa kita telah melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik dari tingkat pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi. Selain itu, dilakukan penyerahan arsip statis kepada ANRI sebagai upaya pelestarian memori kolektif bangsa.
Arsip yang diserahkan dinilai memiliki nilai guna tinggi sebagai referensi sejarah sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.
“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito.
Webinar ini dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta seluruh jajaran pengelola kearsipan di Indonesia, baik dari Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan, secara luring dan daring. (ls/fa)
