LAMANINDO.COM, MANADO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda) ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan sekaligus mencegah praktik korupsi.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan Sulut diharapkan dapat menjadi model penerapan transformasi layanan pertanahan yang nantinya bisa direplikasi di berbagai daerah di Indonesia.
“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).
Ia menjelaskan, sebelum diterapkan di Sulut, program piloting tersebut telah lebih dahulu dijalankan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK sendiri diinisiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah.
Menurut Andi Tenri Abeng, keterlibatan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayah masing-masing.
“Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemda. Dan kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan semua jajaran, mudah-mudahan ini semua bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus muncul dari waktu ke waktu. Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Makanya kami kemarin sepakat, pimpinan memerintahkan dahulukan permasalahan pertanahan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto.
Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program yang akan didorong ialah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah di Sulut bergerak cepat menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.
“Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh-mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Ini hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius untuk memberikan bantuan kepada kita, memberikan solusi-solusi kepada kita,” tegas Yulius Selvanus Komaling.
Rakor tersebut menghasilkan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Komitmen itu ditandatangani oleh Gubernur Sulut bersama kepala daerah se-Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulut, dan disaksikan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN serta KPK.
Selain dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulut, rakor tersebut juga membahas sembilan program kerja sama terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. (ls/yz)
