LAMANINDO.COM, JAKARTA – Transformasi digital di bidang pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat keamanan transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, proses verifikasi data kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib melakukan pemindaian barcode yang terdapat pada Sertipikat Elektronik.
“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu (13/05/2026).
Ia menjelaskan, secret code atau e-code akan muncul pada Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. Kode tersebut berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik.
Sejak diterapkannya Sertipikat Elektronik, proses verifikasi digital menjadi tahapan wajib dalam setiap pembuatan akta jual beli tanah. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, tetapi juga harus mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam aplikasi Sentuh Tanahku.
Data yang diverifikasi meliputi informasi bidang tanah hingga data kepemilikan. Mekanisme validasi berlapis ini menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup celah pemalsuan maupun manipulasi dokumen dalam transaksi pertanahan.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” jelas I Gede Ketut Ary Sucaya.
Integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku dinilai semakin memperkuat aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan. Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan digital yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN.
“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya. (ge/ck)
