LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan pemahaman mengenai dua layanan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengurus administrasi pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini secara khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum pembuatan akta pemindahan hak maupun akta pembebanan hak.
Melalui layanan tersebut, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Pengecekan sertipikat dinilai penting guna meminimalisir risiko sengketa sebelum proses pemindahan atau pembebanan hak dilakukan.
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah yang telah terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain dalam administrasi pertanahan. Dokumen ini dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelas Ana Anida.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat untuk kepentingan PPAT sebelum membuat akta pemindahan atau pembebanan hak. Adapun SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah, baik untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi kepada pihak yang berkepentingan.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat menyesuaikan layanan yang diajukan sesuai kebutuhan sehingga proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih tepat dan efektif. (ar/jr)
