LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para pemilik tanah. Untuk memerangi praktik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat agar aktif melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan mafia tanah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).
Ia menjelaskan, bagi sebagian masyarakat, tanah bukan sekadar aset, melainkan hasil kerja keras yang akan diwariskan lintas generasi. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan, termasuk sertipikat tanah, agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Menurutnya, praktik mafia tanah umumnya bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Oleh sebab itu, kewaspadaan dan respons cepat masyarakat menjadi langkah penting dalam mencegah berkembangnya praktik kejahatan pertanahan.
Iljas Tedjo Prijono menuturkan, masyarakat yang ingin melapor perlu menyiapkan dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen tersebut meliputi sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila tersedia.
“Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan,” jelasnya.
Setelah dokumen lengkap, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital yang telah disediakan pemerintah, seperti SP4N-LAPOR!, hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, serta aplikasi TUNTAS.
Dalam proses pengaduan, pelapor diminta menjelaskan kronologi kejadian secara rinci, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, maupun penyerobotan lahan. Penanganan perkara biasanya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Iljas Tedjo Prijono menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (mw/fa)
