BerandaNASIONALSimak Cara Aman Jual Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa di Kemudian...

Simak Cara Aman Jual Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa di Kemudian Hari

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Proses jual beli tanah tidak hanya sebatas kesepakatan antara penjual dan pembeli, maupun transaksi pembayaran semata. Masyarakat perlu memahami prosedur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari persoalan di masa mendatang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan pentingnya memastikan status tanah sebelum transaksi dilakukan.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan memastikan tanah tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).

Secara umum, proses jual beli tanah diawali dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Pada tahap awal ini, pembeli perlu memastikan legalitas tanah, kelengkapan dokumen, serta kondisi objek tanah agar proses berikutnya dapat berjalan lancar.

Dalam proses administrasi, pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, penjual harus melengkapi dokumen berupa sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang sudah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahapan ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen, termasuk melakukan pengecekan data sertipikat sebelum menuangkan kesepakatan para pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak.

Usai penandatanganan AJB, pembeli wajib mengajukan proses balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat. Melalui proses tersebut, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk pengajuan balik nama sertipikat, pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas diri, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya administrasi lainnya.

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan informasi lengkap terkait layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu “Info Layanan”, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai proses peralihan hak jual beli tanah, termasuk simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” tambah Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh panduan terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan. (ar/fa)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer