BerandaNASIONALMengapa Luas Tanah di Sertipikat Bisa Berbeda dengan Letter C atau Girik?...

Mengapa Luas Tanah di Sertipikat Bisa Berbeda dengan Letter C atau Girik? Begini Penjelasan ATR/BPN

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar tidak khawatir apabila menemukan perbedaan luas bidang tanah antara sertipikat dengan alas hak lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut dinilai sebagai hal yang wajar karena dipengaruhi perkembangan metode dan teknologi pengukuran tanah.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa kepastian hukum atas tanah tidak semata-mata ditentukan oleh luas bidang tanah, melainkan pada kejelasan letak, batas, dan bentuk bidang tanah yang telah ditetapkan melalui proses pengukuran.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah pengukuran kepastian tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ia menerangkan, dokumen alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. Dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.

Menurut Agus, metode pengukuran tanah pada masa lalu masih menggunakan peralatan sederhana, seperti pita ukur atau meteran, yang memiliki keterbatasan, terutama pada medan dengan kondisi topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, proses pengukuran kini dilakukan dengan peralatan yang jauh lebih modern dan memiliki tingkat akurasi yang lebih tinggi.

Saat ini, pengukuran bidang tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK). Teknologi tersebut mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter sehingga memberikan hasil pengukuran yang lebih akurat dibandingkan metode konvensional.

Agus menegaskan, perbedaan luas antara data pada alas hak lama dan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan alat ukur pada masa lalu, kondisi geografis saat pengukuran dilakukan, hingga kemungkinan terjadinya perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” katanya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran maupun pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat. Dengan demikian, pemilik tanah memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus kepastian atas objek tanah yang dimiliki. (sg/kr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer