LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan mencapai Rp1,423 triliun pada semester I 2026. Capaian tersebut ditopang oleh meningkatnya volume layanan pertanahan yang dinilai berkontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi nasional.
Data itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Dalu, jumlah berkas PNBP pada periode Januari-Juni 2026 mencapai 3.782.001 berkas. Angka itu meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 3.685.117 berkas.
“Berdasarkan gambaran berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini menunjukkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan menyentuh langsung aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Dalu.
Ia menjelaskan, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar PNBP. Sementara itu, layanan penataan ruang juga menunjukkan tren peningkatan, baik dari sisi jumlah layanan maupun nilai penerimaan.
Adapun layanan yang menjadi kontributor utama PNBP meliputi pendaftaran surat keputusan (SK) perpanjangan dan pembaruan hak, pengalihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.
Dalu menilai penyederhanaan proses pada layanan-layanan tersebut akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan sekaligus optimalisasi penerimaan negara.
Ia juga menegaskan bahwa manfaat layanan pertanahan tidak hanya tercermin dari PNBP, tetapi turut mendorong penerimaan negara dari sektor lain serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Selama periode 2020-2025, akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat Rp69,2 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan mencapai Rp5.368 triliun. Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi (Economic Value Added/EVA) yang dihasilkan mencapai Rp5.584 triliun.
“Setiap Rp1 triliun PNBP yang diterima berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB. Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” pungkas Dalu. (ls/sv)
