LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kajian tersebut diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Kajian itu diserahkan dalam Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang digelar di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengatakan konflik agraria bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga menyangkut pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi sangat penting dalam upaya menyelesaikan persoalan agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy.
Ia mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang komprehensif serta melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Ossy menegaskan, Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM. Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, membahas kasus-kasus prioritas, hingga menyusun kebijakan dan regulasi pertanahan yang lebih efektif.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria merupakan tanggung jawab lintas sektor karena berkaitan pula dengan bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor-sektor lain yang saling terhubung.
Karena itu, ia berharap rekomendasi dalam peta jalan tersebut dapat menjadi masukan bagi seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam proses penyusunan maupun penyempurnaan regulasi yang sedang berjalan.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ujar Putu.
Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata. (jm/yz)
