BerandaNASIONALTanah Ulayat Mulai Didaftarkan, ATR/BPN: Ini Benteng Masyarakat Adat

Tanah Ulayat Mulai Didaftarkan, ATR/BPN: Ini Benteng Masyarakat Adat

LAMANINDO.COM, SUMBA TIMUR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), masuk dalam program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026.

Program tersebut dijalankan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah ulayat dari potensi pengambilalihan sepihak dan konflik pertanahan.

“Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak dan menjadi sah secara hukum,” kata Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, Rabu (22/7/2026).

Rezka menjelaskan, banyak persoalan pertanahan muncul akibat belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat dinilai penting untuk melindungi hak masyarakat adat, baik saat ini maupun untuk generasi mendatang.

“Tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat bisa hilang, perlahan atau tiba-tiba. Perlindungan tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” ujarnya.

NTT menjadi salah satu dari tujuh provinsi lokasi pelaksanaan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Berdasarkan verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN NTT dan Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 masyarakat hukum adat di Sumba Timur yang menjadi sasaran program tersebut, yakni:

  1.  MHA Wundut
  2.  MHA Suku Lokutana
  3.  Suku Mbuang
  4.  MHA Vela dan Lea
  5.  MHA Gendang Nggorob
  6.  MHA Napuru
  7.  MHA Umbu Pabal
  8.  Gendang Lalang
  9.  Suku Poma
  10.  Suku Mulu

ATR/BPN berharap tanah ulayat yang telah didaftarkan dapat tetap terlindungi sebagai aset masyarakat hukum adat sekaligus warisan bagi generasi mendatang.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap program tersebut. Sebagai bentuk komitmen, ia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.

Penyerahan SK tersebut menjadi langkah penting karena menjadi dasar pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah dan merupakan salah satu syarat sebelum tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Sosialisasi juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Kanwil BPN NTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Materi yang dibahas antara lain tahapan pendaftaran tanah ulayat, implementasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dukungan kebijakan daerah, hingga mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forkopimda, jajaran ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, Ketua MHA Kambata Wundut, serta perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur. (ls/ck)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer