BerandaNASIONAL446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Warga Kini Tak Perlu Tunggu Lama

446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Warga Kini Tak Perlu Tunggu Lama

LAMANINDO.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan. Hingga kini, sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal.

Layanan tersebut memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) selesai.

Melalui skema ini, masyarakat mendapat jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, PBT ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu bentuk transformasi pelayanan yang dihadirkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurut Nusron, layanan tersebut juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan diproses lebih dahulu.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian kapan petugas akan melakukan pengukuran tanah.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” ujarnya.

Nusron menyebut secara nasional masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini rata-rata sudah berada pada kisaran nol hingga satu hari.

Meski demikian, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya tercatat lebih dari tujuh hari. Keempatnya yakni Kantah Kabupaten Nias, Kantah Kabupaten Kuantan Singingi, Kantah Kota Batam, dan Kantah Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, akan melakukan evaluasi terhadap Kantah yang masih memiliki waktu tunggu di atas standar tersebut. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi kendala sekaligus mencari solusi agar target pelayanan dapat diterapkan secara optimal di seluruh wilayah.

Nusron menegaskan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan publik yang lebih pasti, transparan, dan terukur.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya. (mw/jr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer