LAMANINDO.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengubah struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari sebelumnya berbasis sektoral menjadi berbasis wilayah.
Perubahan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan sekaligus membuat penanganan persoalan pertanahan di daerah lebih terintegrasi.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan perubahan struktur itu membuat pembagian kerja di Kantah tidak lagi terkotak-kotak berdasarkan jenis layanan, seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, maupun sengketa.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” kata Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Dalam struktur baru, setiap seksi memiliki tanggung jawab berdasarkan wilayah kecamatan. Kepala Seksi (Kasi) tidak hanya menangani satu jenis layanan, tetapi bertanggung jawab terhadap administrasi serta kondisi pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujarnya.
Nusron mengatakan perubahan tersebut bukan sekadar penataan struktur organisasi. Pola kerja jajaran Kantah juga ikut diubah agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan persoalan pertanahan bisa dideteksi sejak awal.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” jelasnya.
Dengan pendekatan berbasis wilayah, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap karakteristik dan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.
Hal ini dinilai dapat mempermudah koordinasi sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan karena penanganannya dilakukan oleh jajaran yang memahami kondisi wilayah secara langsung.
Diterapkan di 10 Kantah
Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut untuk tahap awal dilakukan di 10 Kantah.
Kesepuluh Kantah itu yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan transformasi organisasi tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.
Dia mengatakan perubahan tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif.
“Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” pungkasnya. (mw/jr)
