BerandaADVETORIALDPRD Buton Selatan Desak Pemkab Evaluasi Pergantian Perangkat Desa

DPRD Buton Selatan Desak Pemkab Evaluasi Pergantian Perangkat Desa

LAMANINDO.COM, BATAUGA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan memperkuat fungsi pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh penjabat kepala desa (Pj Kades).

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Buton Selatan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan, Senin (24/8/2026).

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri itu menghadirkan unsur Pemkab Buton Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda, pemerintah kecamatan, serta sejumlah penjabat kepala desa.

Forum tersebut secara khusus membahas persoalan pergantian perangkat desa di Desa Mokobeau, Kecamatan Siompu Barat, dan Desa Tolando Jaya, Kecamatan Batuatas.

Bagi DPRD, persoalan pergantian perangkat desa tidak semata-mata berkaitan dengan kewenangan kepala desa, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, serta keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Tampak sejumlah Anggota DPRD Buton Selatan saat mendengarkan penjelasan saksi dan pihak perangkat desa yang diberhentikan oleh Pj Kades.

DPRD Minta Pemkab Tidak Biarkan Persoalan Berulang

Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri menegaskan, Pemkab harus bisa memastikan setiap proses pergantian perangkat desa berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, persoalan serupa tidak boleh terus berulang hingga berujung pada RDP maupun sengketa hukum.

DPRD, kata Dodi, meminta DPMD bersama Bagian Hukum melakukan peninjauan terhadap proses pergantian perangkat desa yang menjadi persoalan.

“Kita minta kepada Dinas Pemdes dan Bagian Hukum untuk meninjau kembali proses lelang di Desa Tolando Jaya, Kecamatan. Prosedurnya apakah sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dan Permendagri?” kata Dodi dalam RDP.

DPRD juga meminta Pemkab memberikan perhatian khusus terhadap proses pergantian perangkat desa di Desa Mokobeau, Kecamatan Siompu Barat agar tidak menimbulkan persoalan serupa.

Menurut Dodi, pembinaan dan pengawasan sejak awal jauh lebih penting dibandingkan menyelesaikan persoalan setelah terjadi konflik antara pemerintah desa dan perangkat desa.

DPRD Dorong Penyelesaian Berdasarkan Regulasi

Dalam pembahasan RDP, sejumlah anggota DPRD mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan penjaringan dan pergantian perangkat desa ketika posisi yang bersangkutan masih terisi.

DPRD menilai, apabila sebuah jabatan perangkat desa masih terisi, maka perlu dipastikan terlebih dahulu dasar hukum yang memungkinkan dilakukannya proses penjaringan atau pengisian kembali jabatan tersebut.

Anggota DPRD Buton Selatan, Pomili Womal mengingatkan agar pemerintah tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa memastikan seluruh prosedur administrasi dan regulasinya terpenuhi.

Politisi Demokrat itu juga mendorong agar penyelesaian persoalan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan, namun tetap menjadikan aturan sebagai pijakan utama.

“Jangan kita melakukan sesuatu hanya karena persoalan yang lain-lain sehingga menimbulkan persoalan baru. Mari kita ciptakan suasana santun, damai, forum kekeluargaan,” ujarnya.

Pomili juga mengusulkan agar apabila persoalan tidak menemukan titik penyelesaian di tingkat kabupaten, pemerintah dapat melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme dan regulasi.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar RDP yang dilakukan DPRD tidak berhenti pada pembahasan yang sama tanpa menghasilkan penyelesaian konkret.

Pemdes Harus Berikan Penjelasan Teknis

Sementara itu, Legislator Hanura, La Ode Asmin turut meminta DPMD memberikan penjelasan yang lebih tegas mengenai regulasi yang menjadi dasar pergantian perangkat desa.

Menurutnya, pemerintah desa perlu mendapatkan pedoman yang jelas agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam menerapkan aturan.

Ia menilai, DPMD sebagai perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan kepala desa maupun Pj Kades memahami mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Kalau pendekatan aturannya adalah Permendagri 83 dan perubahan Permendagri 67 Tahun 2017, itu yang harus dijelaskan. Kalau memang ada ruang untuk mengganti perangkat, sampaikan secara jelas. Kalau tidak ada, sampaikan juga bahwa itu tidak boleh,” tegas Asmin.

Ia berharap persoalan pergantian perangkat desa tidak terus menjadi beban pemerintah daerah dan DPRD.

Baginya, kepastian mengenai aturan sejak awal akan mencegah munculnya keberatan, konflik administratif, hingga potensi sengketa hukum.

DPRD Soroti Kepastian Hukum Penjaringan

Dalam RDP, DPRD juga menyoroti proses penjaringan perangkat desa yang dilakukan ketika jabatan masih dianggap terisi, seperti yang terjadi di Desa Tolando Jaya, Kecamatan Batuatas.

Salah satu poin yang disampaikan dalam forum adalah ketentuan mengenai pengisian jabatan perangkat desa yang kosong. DPRD mempertanyakan apakah ketentuan tersebut dapat dijadikan dasar untuk melakukan penjaringan ketika belum terdapat kekosongan jabatan.

DPRD meminta pemerintah daerah tidak hanya melihat kewenangan kepala desa, tetapi juga memastikan tahapan pemberhentian dan pengangkatan dilakukan secara berurutan dan memiliki dasar hukum.

Hal ini dinilai penting karena keputusan kepala desa atau penjabat kepala desa merupakan bagian dari administrasi pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum.

Pemkab Diminta Perkuat Pembinaan Pj Kades

DPRD selanjutnya meminta DPMD memperkuat pembinaan kepada seluruh Pj Kades di Buton Selatan.

Ketua DPRD Dodi Hasri menilai, Pj Kades perlu mendapatkan pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Yang kedua, kita minta kepada Pemdes untuk mengimbau kepada seluruh Pj Kepala Desa supaya dalam pergantian perangkat desa memastikan mekanisme itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dodi.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tidak muncul lagi persoalan serupa di desa-desa lain.

Pihaknya juga meminta hasil kajian pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut disampaikan kembali dalam forum DPRD sehingga dapat diketahui apakah seluruh proses yang telah dilakukan telah sesuai dengan regulasi.

Asisten II Setda Buton Selatan, La Safilin

Pemda Pastikan Persoalan Dikaji Kembali

Menanggapi sikap DPRD, Asisten II Setda Buton Selatan La Safilin mengatakan, Pemkab akan menindaklanjuti hasil RDP ini dengan melakukan kajian terhadap regulasi dan proses pergantian perangkat desa.

Menurutnya, Pemkab tetap berkomitmen mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya kami tetap menyampaikan kepada pimpinan daerah bagaimana mencari solusi yang terbaik sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Safilin juga menegaskan bahwa Pemkab tidak pernah menginstruksikan para Pj Kades untuk melakukan pergantian perangkat secara serentak.

Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari penilaian masing-masing Pj Kades. Namun, setiap keputusan tetap harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan serta perangkat daerah terkait.

DPRD: Pengawasan untuk Mencegah Konflik Desa

RDP tersebut menunjukkan komitmen DPRD Buton Selatan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dewan tidak hanya mempersoalkan keputusan pergantian perangkat desa, tetapi juga mendorong agar pemerintah daerah membangun sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih kuat sehingga kepala desa maupun Pj Kades memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewenangannya.

Dengan demikian, setiap keputusan terkait perangkat desa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas pemerintahan desa, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Setiap penyelesaian persoalan harus diarahkan pada satu tujuan utama, yakni memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan tertib, profesional, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer