LAMANINDO.COM, GORONTALO – Kepastian hukum atas tanah menjadi pondasi utama keberlangsungan rumah ibadah. Sertipikasi tanah rumah ibadah tak sekadar urusan kelengkapan administrasi, tetapi juga memberikan rasa aman sekaligus menegaskan eksistensi jemaat gereja dalam beribadah.
Manfaat nyata program sertipikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dirasakan langsung oleh Pembimbing Masyarakat Katolik di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Reinne Febriana Koraag.
“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari. Terlebih kami di sini kelompok kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa berkomunikasi dengan aman,” ujar Reinne di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Reinne menceritakan, awalnya sejumlah jemaat sempat ragu ketika Kantah Kabupaten Pohuwato menyampaikan program sertipikasi tanah rumah ibadah ini. Banyak yang ragu saat diminta melengkapi berkas dan persyaratan administrasi.
“Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa memegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Reinne mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk sejumlah aset keagamaan, meliputi Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid.
Bagi Reinne, kemudahan yang dihadirkan pemerintah melalui program ini membawa dampak besar bagi kenyamanan dan keberlangsungan peribadatan umat. “Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN hingga September 2026, sebanyak 57.032 bidang tanah rumah ibadah atau sekitar 56% telah bersertipikat dari total target 101.465 bidang secara nasional. Sementara itu, 44.433 bidang (44%) sisanya masih dalam proses dan terus didorong percepatannya.
Melihat manfaat besar tersebut, Reinne turut mengimbau para pengelola rumah ibadah dan pemilik tanah keagamaan lainnya untuk tidak ragu memanfaatkan program sertipikasi dari BPN ini.
“Saya mengajak kita semua untuk menanggapi program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terutama pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkasnya. (ge/yz)
