LAMANINDO.COM, BATAUGA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat percepatan penyusunan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Buton Selatan.
Langkah sinergis yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Buton Selatan mendapat apresiasi positif dari legislatif. Kendati demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis agar dokumen tata ruang tersebut benar-benar membawa manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat, termasuk wilayah kepulauan.
Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri, menegaskan bahwa penetapan RTRW dan RDTR merupakan kebutuhan mendesak yang menjadi landasan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta arah pembangunan daerah ke depan.
“DPRD sangat mendukung penuh langkah cepat Pemkab dan Kantah Buton Selatan dalam merapikan data dasar serta peta ruang. Dokumen RTRW ini adalah panglima pembangunan daerah. Tanpa tata ruang yang jelas, pembangunan akan semrawut dan rentan memicu konflik pertanahan,” ujar Dodi Hasri saat memberikan keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Politisi PDI Perjuangan asal Pulau Batuatas tersebut menyoroti beberapa poin krusial yang harus diselesaikan Pemkab sebelum dokumen diajukan hingga tahap Persetujuan Substansi (Persub) di Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah kepastian penyelesaian tapal batas wilayah Buton Selatan dengan Kota Baubau, khususnya di segmen Sorawolio dan segmen Wabagere.
“Masalah batas wilayah harus benar-benar tuntas dan clear. Kita tidak ingin di kemudian hari muncul persoalan sengketa antarwilayah yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, DPRD mendesak Pemkab untuk mengoptimalkan diplomasi dan koordinasi antardaerah agar penyesuaian peta dasar tidak menyisakan ganjalan,” tegas Dodi.
Terkait kesepakatan pemanfaatan bersama Pulau Kawi-kawia antara Pemprov Sultra dan Sulsel, Dodi meminta agar reorientasi dan pembenahan tata ruang di wilayah maritim serta kepulauan dilakukan secara inklusif. Ia menekankan pentingnya keberpihakan tata ruang terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau terluar.
Selain itu, Dodi Hasri juga mendukung penuh ketegangan Dinas PUPR dalam memperketat analisis dan rekomendasi kesesuaian tata ruang, seperti penolakan izin industri yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
“Langkah ketat PUPR menolak rekomendasi kawasan industri di lokasi yang salah sudah sangat tepat. DPRD berdiri bersama Pemkab untuk memastikan tidak ada aktivitas industri yang menabrak tata ruang atau merugikan daya dukung lingkungan. Tata ruang harus ramah investasi, tetapi investasi tersebut wajib taat aturan,” tambahnya.
Legislatif berharap koordinasi yang dijadwalkan bersama Kementerian ATR/BPN pada 15 Oktober mendatang berjalan lancar, sehingga target penyelesaian dan penetapan Perda RTRW Buton Selatan pada tahun 2027 dapat terealisasi tepat waktu.
“DPRD akan terus memantau setiap tahapan ini. Kami siap memproses Ranperda RTRW begitu seluruh materi teknis dan validasi peta dari Kementerian selesai, demi mewujudkan Buton Selatan yang tertata, adil, dan berkelanjutan,” pungkas legislator asal Batuatas tersebut.
Penyusunan Revisi RTRW Ditargetkan Rampung 2027

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buton Selatan terus mematangkan percepatan penyusunan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini ditempuh melalui koordinasi bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Buton Selatan pada Kamis (8/10/2026).
Kepala Dinas PUPR Buton Selatan, Iwan Mulyawan, mengungkapkan ada dua fokus utama dalam kordinasi tersebut. Selain percepatan penyelesaian RTRW, koordinasi juga membahas bantuan teknis (bantek) penyusunan RDTR yang akan difasilitasi oleh pihak Pertanahan.
“Rencananya tanggal 15 ini kami sudah diterima oleh Kementerian ATR/BPN terkait masalah review ulang data dasar penyusunan RTRW,” ujar Iwan kepada wartawan.
Iwan menjelaskan, dokumen Ranperda RTRW sebenarnya sudah rampung. Namun, terbitnya kesepakatan pemanfaatan bersama Pulau Kawi-kawia antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan menuntut adanya revisi ulang terhadap penataan pola ruang di Buton Selatan.
“Selesainya persoalan Pulau Kawi-kawia kemarin atas pemanfaatan bersama, kami langsung bergerak menyelesaikan RTRW Buton Selatan. Walau begitu, saat ini masih ada kendala terkait tapal batas wilayah Buton Selatan dengan Kota Baubau, khususnya di segmen Sorawolio dan segmen Wabagere,” jelasnya.
Di samping pembenahan peta dasar, Dinas PUPR juga memperketat penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang melalui analisis ketat untuk mencegah tumpang tindih lahan. Iwan mencontohkan adanya aktivitas industri pengolahan aspal di dekat kantor Pertanahan yang peruntukannya tidak sesuai tata ruang, sehingga Pemkab memilih tidak mengeluarkan rekomendasi.
“Secara umum tidak ada kendala, cuma kita masih menyesuaikan data dasar, utamanya masalah peta. Kalau pola ruang, setiap kami mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang sudah langsung masuk ke database,” lanjut Iwan.
Terkait target Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN, Iwan menyebut pihaknya saat ini fokus merapikan seluruh materi dan data dasar terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap penetapan tersebut.
“Kami usahakan di 2027 insyaallah RTRW Kabupaten Buton Selatan rampung,” pungkasnya.
Fasilitasi Bantuan Teknis Percepatan RTRW dan RDTR

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Selatan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dalam percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kepala Kantah Buton Selatan, Asnani mengaku terus membangun koordinasi intensif bersama Pemkab Buton Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buton Selatan untuk memastikan keselarasan data spasial dan pertanahan di wilayah tersebut.
“Kami dari Kantah juga siap memfasilitasi dan memberikan data spasial pendukung yang di butuhkan, dalam proses penyusunan RTRW maupun penyesuaian RDTR Buton Selatan. Koordinasi dengan Dinas PUPR ini sangat penting agar tata ruang yang disusun sejalan dengan data pertanahan yang ada,” ujar Asnani usai pertemuan koordinasi di Batauga, Kamis (8/10/2026).
Asnani menjelaskan, keterlibatan Kantah dalam memfasilitasi data spasial ini bertujuan untuk memastikan validitas data peta dasar pertanahan, terutama pasca adanya penyesuaian pola ruang di Buton Selatan setelah kesepakatan pemanfaatan bersama Pulau Kawi-kawia.
Selain masalah tata ruang wilayah secara makro, pihaknya juga bersama-sama memetakan penyesuaian peta dasar untuk menghindari potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan di masa mendatang, termasuk mendukung penyelesaian batas-batas wilayah administrasi.
“Sinergi antara Kantah dan Dinas PUPR ini menjadi kunci agar seluruh dokumen tata ruang, mulai dari pemetaan hingga database penerbitan kesesuaian tata ruang, dapat terintegrasi dengan baik sebelum ditindaklanjuti ke Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Asnani berharap, dengan adanya sinergisitas dari Kantah dengan Pemkab, proses pembenahan data dasar dapat berjalan lancar sehingga target Persetujuan Substansi (Persub) dan penetapan RTRW Buton Selatan dapat tuntas tepat waktu pada 2027 mendatang. (sr)
