LAMANINDO.COM, JAKARTA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah sejak 2017 terus menunjukkan capaian signifikan dalam percepatan pendaftaran tanah di Indonesia. Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah telah berhasil terdaftar dari total bidang tanah yang ada secara nasional.
Program yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, biaya persiapan yang harus disiapkan masyarakat dalam mengikuti PTSL berbeda-beda, tergantung pada kategori wilayah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa besaran biaya tersebut telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL dibagi menjadi lima kategori wilayah, dengan kisaran mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).
Adapun rincian biaya berdasarkan kategori wilayah yakni:
Kategori I sebesar Rp450.000 meliputi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Kategori II sebesar Rp350.000 mencakup Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, serta Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, Kategori III sebesar Rp250.000 meliputi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur. Kategori IV sebesar Rp200.000 mencakup Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, serta Kalimantan Selatan. Sementara Kategori V sebesar Rp150.000 berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.
Pembiayaan persiapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.
Biaya tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan persiapan, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, hingga operasional petugas di tingkat desa atau kelurahan. Namun, biaya itu belum mencakup pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).
Shamy menegaskan, masyarakat perlu waspada terhadap pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. “Jika terdapat pungutan melebihi standar tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait lokasi pelaksanaan PTSL, masyarakat dapat menghubungi pemerintah desa atau kelurahan setempat maupun Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan tanah pertama kali secara lebih mudah, transparan, dan terjangkau. (ar/rs)
