BerandaNASIONALMau Bangun Usaha? Kenali Dulu Izin KKPR agar Tak Terkendala

Mau Bangun Usaha? Kenali Dulu Izin KKPR agar Tak Terkendala

LAMANINDO.COM, JAKARTA — Setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya diwajibkan memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha. Kehadiran KKPR menjadi instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran strategis dalam proses ini, yakni memastikan setiap rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di suatu wilayah. Dengan demikian, pembangunan dapat berlangsung secara tertib, terencana, dan meminimalkan potensi konflik penggunaan lahan.

Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang serta sinkronisasi program pemanfaatan ruang.

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui platform ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi data terkait rencana kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Sejumlah informasi wajib disiapkan dalam pengajuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1). Data yang dimaksud meliputi identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi mengenai penguasaan atau rencana perolehan tanah. Seluruh data ini menjadi dasar penilaian kesesuaian dengan RTR.

Setelah permohonan diajukan, tahapan berikutnya adalah proses pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Penilaian tersebut mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), guna memastikan lokasi usaha tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus.

Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, jika belum terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR oleh instansi terkait.

Dalam pelaksanaannya di daerah, ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) turut melakukan verifikasi serta penilaian teknis terhadap permohonan yang memerlukan kajian mendalam. Proses ini bertujuan memastikan rencana usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami prosedur dan persyaratan sejak awal, pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnis secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan. (sg/kr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer