LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Salah satu fitur yang kini dapat dimanfaatkan masyarakat ialah Swaplotting, yakni layanan untuk melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone.
Plotting merupakan proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat Global Positioning System (GPS) yang akurat. Dengan fitur ini, masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan tidak lagi harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), tetapi dapat mengajukannya secara online melalui aplikasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa pemilik tanah dapat mengirimkan titik lokasi bidang tanah melalui fitur Swaplotting untuk kemudian diverifikasi oleh Kantah setempat.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” ujarnya, Selasa (26/05/2026).
Menurutnya, fitur Swaplotting dihadirkan guna membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Layanan ini juga ditujukan bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat analog maupun yang belum memiliki sertipikat tanah.
Ia menambahkan, kehadiran fitur tersebut membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan partisipatif.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” kata I Gede Ketut Ary Sucaya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS. Untuk menggunakan layanan tersebut, pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi bidang tanah secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat” saat menggunakan fitur Swaplotting. Selanjutnya, pengguna diminta melengkapi identitas pemegang hak serta informasi yang tercantum pada sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan lokasi bidang tanah. Pengguna juga perlu mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung proses verifikasi.
Sementara itu, masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Pengguna kemudian diminta melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen dikirim, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum data digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah. (ge/jr)
