BerandaDAERAHBaubauAMPHI Gelar Aksi Demonstrasi di Baubau, Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aparat

AMPHI Gelar Aksi Demonstrasi di Baubau, Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aparat

LAMANINDO.COM, BAUBAU – Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) menggelar aksi demonstrasi di Kota Baubau, Selasa (2/6/2026), untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan aparat penegak hukum dan anggota TNI Angkatan Laut.

Aksi yang dipimpin Jenderal Lapangan (Jendlap) La Ode Saliadin tersebut berlangsung di beberapa titik, di antaranya di Mapolres Baubau dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danposal) Baubau. Demonstrasi turut dikoordinasikan oleh Ardin Kepton selaku Koordinator Lapangan I dan M. Abdi Hidayat sebagai Koordinator Lapangan II.

Aksi di depan Mapolres Baubau, AMPHI menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum anggota Polres Baubau berinisial YH. Dugaan tersebut berkaitan dengan persoalan absensi, penugasan di luar wilayah hukum Polres Baubau, hingga potensi kerugian keuangan negara.

Melalui pernyataan sikapnya yang diterima lamanindo.com, AMPHI meminta Kapolres Baubau memberikan penjelasan secara transparan terkait Surat Perintah Tugas (Sprint) yang menjadi dasar penugasan anggota tersebut.

Selain itu, AMPHI juga mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Baubau untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk menelusuri dugaan penerimaan gaji tanpa pelaksanaan tugas kedinasan secara efektif dalam jangka waktu tertentu.

Massa aksi juga meminta dilakukannya audit investigatif terhadap aspek administrasi dan keuangan guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara, serta pemeriksaan menyeluruh terkait absensi dan legalitas penugasan oknum tersebut.

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan AMPHI diterima untuk melakukan audiensi dengan Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat, yang didampingi Kasi Propam Polres Baubau.

Dalam pertemuan tersebut, laporan dan dokumen yang dibawa AMPHI diterima secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Mayestika Hidayat menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian terhadap laporan yang disampaikan dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara AMPHI menjelaskan bahwa pengaduan yang diajukan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya terkait prinsip profesionalitas, akuntabilitas, integritas, dan kredibilitas anggota Polri.

Setelah menyelesaikan agenda di Polres Baubau, AMPHI melanjutkan aksi dan audiensi dengan Danposal Baubau. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AL berinisial A.

Dugaan tersebut muncul berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas yang bersangkutan di kawasan pertambangan PT BBDM yang berada di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

Dalam audiensi tersebut, AMPHI mempertanyakan legalitas keberadaan anggota tersebut di area pertambangan, termasuk kemungkinan adanya Surat Perintah Tugas sebagai dasar pelaksanaan aktivitas pengawasan atau pengamanan.

Menanggapi hal itu, pihak Danposal menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki Surat Perintah Tugas untuk melakukan pengawalan aktivitas pertambangan. Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh anggota berinisial A.

Menurut penjelasannya, kehadirannya di lokasi hanya untuk menindaklanjuti informasi dan keluhan masyarakat serta mengunjungi rekan-rekannya yang bekerja di kawasan tersebut. Ia juga menegaskan tidak memiliki hubungan kerja maupun keterlibatan struktural dengan PT BBDM.

Sementara itu, La Ode Saliadin dalam keterangannya mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat negara.

“Alhamdulillah, aksi demonstrasi yang kami laksanakan berjalan dengan lancar, tertib, dan tanpa insiden. Kami mengedepankan pendekatan konstitusional dalam menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Setelah seluruh rangkaian aksi dan audiensi selesai dilaksanakan, massa AMPHI membubarkan diri secara tertib.

Pihaknya berharap seluruh laporan yang telah disampaikan kepada Polres Baubau maupun Danposal Baubau dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut organisasi tersebut, langkah yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum guna mendorong terwujudnya tata kelola institusi negara yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

“Kami berharap seluruh laporan yang telah kami sampaikan dapat diproses secara objektif dan sesuai prosedur. Pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar perwakilan AMPHI. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer