LAMANINDO.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan konsep Satu Sistem Kepemilikan Tanah dan Satu Kebijakan Tata Ruang dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong harmonisasi kebijakan antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
Usulan itu disampaikan Ossy Dermawan saat menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026). Dalam rapat tersebut, ia didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan Satu Sistem Penguasaan Tanah dan Satu Kebijakan Tata Ruang melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy Dermawan.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, tersebut membahas berbagai masukan terkait revisi Undang-Undang Kehutanan. Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy menegaskan bahwa kebutuhan harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak karena keduanya mengatur objek yang sama, yakni ruang daratan, namun dengan pendekatan regulasi yang berbeda.
Menurutnya, perbedaan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang secara historis telah dikuasai, dimanfaatkan, atau bahkan telah memiliki hak atas tanah, namun kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Kondisi tersebut, lanjut Ossy, tercermin dari masih banyaknya desa yang berada dalam wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan.
“Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara,” jelasnya.
Selain itu, Wamen Ossy juga menyoroti pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Menurutnya, kawasan hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Ia menekankan bahwa sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum dan meminimalkan konflik pemanfaatan ruang.
“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau Kebijakan Satu Tata Ruang. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya.
Melalui usulan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap revisi Undang-Undang Kehutanan dapat menjadi momentum untuk memperkuat integrasi kebijakan pengelolaan ruang dan sumber daya alam secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. (jm/ck)
