BerandaNASIONALMau Beli Tanah? Kini Riwayat Sertipikat Bisa Dicek Sebelum Bertransaksi

Mau Beli Tanah? Kini Riwayat Sertipikat Bisa Dicek Sebelum Bertransaksi

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transparansi dan keamanan transaksi pertanahan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan menghadirkan fitur Berbagi Akses Sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan calon pembeli memeriksa informasi bidang tanah secara langsung sebelum melakukan transaksi.

Fitur ini memberikan kemudahan bagi pemilik tanah untuk membagikan akses informasi sertipikat kepada calon pembeli tanpa harus menyerahkan salinan dokumen fisik maupun fotokopi sertipikat. Melalui akun Sentuh Tanahku, pemilik dapat memberikan izin akses dalam jangka waktu tertentu sehingga calon pembeli dapat melihat informasi yang dibutuhkan secara aman dan transparan.

Untuk menggunakan layanan tersebut, pemilik tanah terlebih dahulu harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi. Selanjutnya, pengguna cukup membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang akan dibagikan, kemudian menekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”. Setelah itu, pemilik memasukkan nama pengguna atau alamat email penerima serta menentukan durasi akses yang diberikan.

Sementara itu, calon pembeli yang menerima akses dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, lalu memilih submenu “Dibagikan” untuk melihat sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.

Melalui fitur tersebut, calon pembeli dapat mengakses berbagai informasi penting mengenai bidang tanah, seperti nama pemegang hak terakhir, luas bidang tanah, lokasi, hingga riwayat pendaftaran tanah.

Informasi riwayat pendaftaran tersebut mencakup berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah, antara lain pencatatan jual beli, hibah, pewarisan, hak tanggungan, hingga pemblokiran apabila terdapat surat perintah yang telah dicatatkan. Data tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon pembeli dalam menilai status hukum suatu bidang tanah sebelum memutuskan untuk melanjutkan proses transaksi.

Hadirnya fitur Berbagi Akses Sertipikat menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang terus dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Selain meningkatkan kemudahan layanan, inovasi ini juga diharapkan mampu memperkuat keterbukaan informasi, meminimalkan potensi sengketa, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam setiap transaksi pertanahan. (jm/yz)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer