LAMANINDO.COM, JAKARTA – Penyusutan lahan sawah di Indonesia masih menjadi tantangan serius dalam upaya mewujudkan swasembada pangan. Pemerintah mencatat luas lahan sawah terus berkurang sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare setiap tahun. Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Kamis (2/7/2026).
“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Oleh karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai LP2B pada tahun 2029,” ujar Ossy di Gedung Dwi Warna Purwa Lemhannas RI, Jakarta.
Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy menegaskan perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Menurutnya, implementasi kebijakan secara konsisten di tingkat pusat maupun daerah menjadi kunci untuk mengendalikan alih fungsi lahan.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan lebih efektif.
“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diawasi ke dalam Rencana Tata Ruang,” jelasnya.
Ossy mengungkapkan, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Hanya dalam waktu 10 hari setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B.
“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” katanya.
Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak mudah dialihfungsikan.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” pungkasnya.
Dalam seminar tersebut, Ossy menjadi panelis pada sesi pertama bersama sejumlah pejabat pemerintah yang membahas strategi membangun kedaulatan pangan nasional melalui tata kelola, inovasi teknologi pertanian, dan penguatan sumber daya manusia di tengah dinamika geopolitik global. Turut menjadi narasumber antara lain Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Teuku Faisal Fathani. (ar/ck)
