BerandaNASIONALAgar Tanah Wakaf Tak Jadi Sengketa, Ini Pesan Menteri Nusron untuk Masyarakat

Agar Tanah Wakaf Tak Jadi Sengketa, Ini Pesan Menteri Nusron untuk Masyarakat

LAMANINDO.COM, JAKARTA – Dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap bukan menjadi penghalang untuk mendapatkan sertipikat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh masyarakat agar tanah wakaf tetap memperoleh kepastian hukum.

Nusron mengatakan, bagi tanah wakaf yang terkendala dokumen alas hak maupun keberadaan wakif, masyarakat dapat mengajukan isbat wakaf melalui Pengadilan Agama. Penetapan tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan dokumen pengganti sebelum proses sertipikasi dilakukan di Kantor Pertanahan.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta menetapkan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2026).

Menurut Nusron, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki tanah wakaf namun mengalami kendala administrasi, seperti dokumen tanah yang hilang, tidak lengkap, maupun wakif yang sudah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi tersedia.

Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, proses pendaftaran tanah wakaf tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.

Nusron menegaskan, sertipikat tanah wakaf merupakan instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Keberadaan sertipikat dapat mencegah munculnya sengketa, terutama saat terjadi pergantian generasi maupun adanya klaim dari pihak lain.

“Ada juga yang berpendapat bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.

Ia pun mengajak organisasi keagamaan, para pengelola wakaf, serta masyarakat untuk bersama-sama mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Menurutnya, kepastian hukum atas aset wakaf akan membuat pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.

“Tanah wakaf yang sudah bersertipikat akan lebih terlindungi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Nusron. (jm/rs)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer