LAMANINDO.COM, BATAM – Kepala daerah dinilai memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayahnya. Pemerintah pusat mendorong penguatan sinergi dengan pemerintah daerah agar konflik agraria dapat ditangani secara lebih cepat dan efektif.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan dalam pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).
Dalam agenda pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, khususnya terkait pelaksanaan program prioritas nasional di sektor pertanahan dan tata ruang, Ossy menyebut kepala daerah berperan sebagai penggerak utama dalam mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk menyelesaikan permasalahan, konflik, penyelesaian pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh pemangku kepentingan duduk bersama untuk mencari solusi. Karena yang paling memahami stabilitas sosial dan dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujar Ossy.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki posisi penting karena persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut kondisi sosial masyarakat di suatu wilayah.
Peran kepala daerah dalam penyelesaian persoalan agraria juga telah diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam aturan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki peran sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.
Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria serta mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif.
“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tingkat nasional, turun ke provinsi hingga kabupaten/kota, berlangsung tidak hanya secara top down atau dari pusat ke daerah, tetapi juga bottom up. Rencana Tata Ruang dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan termasuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Ossy.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan program nasional berjalan optimal.
Menurut Rifqinizamy, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki dua fungsi, yakni sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.
“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang pusat belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi,” katanya.
Dia berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk dalam urusan pertanahan dan tata ruang, dapat semakin diperkuat.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin bersama jajaran kepala Kantor Pertanahan se-Kepulauan Riau.
Pertemuan yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad itu turut menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya yang memberikan paparan. Agenda kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama anggota Komisi II DPR RI, pemerintah daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau. (ar/jr)
