LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk memberikan kepastian waktu layanan sekaligus memangkas antrean permohonan pengukuran bidang tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan sistem baru tersebut akan membuat seluruh tahapan pelayanan lebih terukur, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Melalui sistem tersebut, masyarakat akan langsung memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan. ATR/BPN menetapkan masa tunggu pelayanan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Dengan skema itu, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler dipatok maksimal 12 hari sejak permohonan diterima.
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron menegaskan standar pelayanan tersebut tidak bersifat tetap. Kementerian akan terus mengevaluasinya melalui survei kepuasan masyarakat.
Menurutnya, hasil survei akan menjadi dasar untuk menentukan apakah target waktu layanan perlu dipercepat agar semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” katanya di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti rapat secara luring maupun daring.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur agar implementasi sistem baru berjalan efektif.
Ia juga menegaskan penyelesaian berkas pascapengukuran akan menggunakan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang masuk lebih dulu akan diproses lebih dahulu.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” ujar Virgo.
Melalui penerapan sistem pengukuran terjadwal ini, ATR/BPN berharap kualitas layanan pertanahan semakin meningkat. Selain mengurangi antrean dan tunggakan permohonan, sistem tersebut juga diharapkan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat mengenai jadwal pelaksanaan hingga penyelesaian pengukuran bidang tanah. (mw/ck)
