LAMANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan program sertipikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rapat juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan penerima manfaat sesuai kriteria.
“Ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Nama programnya Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Nusron kepada wartawan usai rapat.
Nusron menjelaskan, program tersebut menyasar tiga kelompok masyarakat. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR.
Menurut Nusron, untuk penerima KPR FLPP, pembebasan biaya diberikan pada proses peningkatan status hak dari HGB menjadi SHM.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Yang kita gratiskan adalah peningkatan HGB yang sudah atas nama individu menjadi SHM,” ujarnya.
Program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal. Masyarakat tanpa slip gaji tetap dapat mengikuti program sepanjang terdaftar hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Untuk memperoleh layanan itu, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan sertipikasi beserta bukti bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai penerima program.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut kolaborasi kedua kementerian menjadi terobosan penting dalam memperkuat program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, bantuan pemerintah tidak hanya berhenti pada penyediaan rumah layak huni, tetapi juga memberikan kepastian hukum melalui sertipikat tanah.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Nantinya program ini digabungkan dengan BSPS atau bedah rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ujar Maruarar.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati sekaligus mengurangi beban biaya pengurusan sertipikat. Program ini juga menjadi salah satu langkah mendukung percepatan target pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah. (jm/yz)
