BerandaNASIONALPendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Adat, Bukan Jadikan Tanah Negara

Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Adat, Bukan Jadikan Tanah Negara

LAMANINDO.COM, KAMPAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, program tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum negara terhadap hak masyarakat hukum adat.

Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).

“Tidak ada maksud atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor. Tujuan utama pendaftaran tanah ulayat adalah melindungi hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah, bukan menghilangkan hak adat,” kata Rezka.

Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghapus nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun. Langkah itu juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat.

Rezka menegaskan keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Ia menyebut pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban.

“Negara harus memastikan warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh perkembangan zaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat akan memperoleh kepastian hukum sehingga lebih terlindungi dari potensi sengketa maupun tumpang tindih klaim. Selain itu, status hukum yang jelas juga dinilai dapat mencegah penguasaan atau pengalihan tanah secara tidak sah di kemudian hari.

Rezka mengatakan tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan hak masyarakat adat hingga generasi mendatang.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tuturnya.

Kegiatan monitoring tersebut turut melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat. Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh pihak juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah percepatan proses pendaftarannya. (ls/jr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer