BerandaDAERAHButon SelatanSerahkan 371 Sertipikat PTSL di Desa Gaya Baru, Kakantah Buton Selatan: Ini...

Serahkan 371 Sertipikat PTSL di Desa Gaya Baru, Kakantah Buton Selatan: Ini Jawaban Atas Kepastian Hukum Tanah Warga

LAMANINDO.COM, BATAUGA — Sebanyak 371 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Desa Gaya Baru, Kabupaten Buton Selatan, Selasa (18/8/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Buton Selatan Asnani. Kegiatan turut dihadiri Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Sterry Fendy Andih dan jajaran pemangku kepentingan serta masyarakat penerima sertipikat.

Asnani mengatakan, PTSL merupakan program strategis nasional pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Menurutnya, program PTSL pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama dengan program sertipikasi tanah sebelumnya, seperti PRONA, namun dengan cakupan dan mekanisme yang lebih sistematis.

“PTSL itu kurang lebih sama dengan PRONA, hanya istilahnya sekarang PTSL. Program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” kata Asnani.

Asnani menilai sertipikat tanah yang diterima masyarakat memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman terhadap tanah yang dikuasai.

Dia berharap kepemilikan sertipikat dapat menekan potensi terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

“Hari ini pemerintah memberikan jawaban nyata atas kerinduan masyarakat terhadap legalitas tanah yang sudah ditempati. Sertipikat yang Bapak Ibu terima merupakan bukti kepemilikan hukum yang sah atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, DPRD Buton Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, serta seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan program PTSL.

Menurut Asnani, kehadiran para pemangku kepentingan dalam kegiatan penyerahan sertifikat menjadi bentuk sinergi dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Asnani menjelaskan pelaksanaan PTSL di Buton Selatan mencakup seluruh desa dan kelurahan. Pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui pemerintah desa.

Tanah yang menjadi objek program tidak hanya milik masyarakat secara perorangan. PTSL juga mencakup tanah aset pemerintah desa, aset pemerintah daerah hingga tanah wakaf.

Untuk tahun anggaran 2026, Buton Selatan mendapat target PTSL sebanyak 5.000 bidang tanah. Hingga 18 Agustus 2026, Kantah Buton Selatan mencatat sebanyak 4.200 bidang tanah telah terdaftar.

“Capaian ini menunjukkan kemajuan yang sangat baik. Kami akan terus mempercepat proses pendaftaran agar target yang diberikan dapat tercapai sepenuhnya,” jelasnya.

Sementara khusus Desa Gaya Baru, Kantor Pertanahan telah melakukan pengukuran terhadap sekitar 470 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 371 sertipikat diserahkan kepada masyarakat pada kegiatan tersebut.

Namun, tidak seluruh bidang langsung diterbitkan sertipikat. Beberapa bidang masih dalam proses perbaikan data, sedangkan sebagian lainnya ditunda karena terdapat potensi persoalan atau sengketa.

Asnani menegaskan Kantah tidak akan menerbitkan sertipikat terhadap tanah yang masih memiliki persoalan hukum.

“Kami tidak akan menerbitkan sertipikat sebelum masalah terselesaikan dengan baik dan benar. Ini demi menjaga kepastian hukum itu sendiri,” tegasnya.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada 10 warga yang mewakili penerima lainnya. Asnani berharap masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya dapat memanfaatkan program PTSL pada tahap berikutnya.

Dia juga meminta dukungan pemerintah daerah, kepala desa dan masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam percepatan sertipikasi tanah di Buton Selatan.

“Kami memohon dukungan Bapak Bupati, para kepala desa dan seluruh elemen masyarakat agar kolaborasi ini terus berlanjut. Harapannya, semakin banyak warga Buton Selatan memiliki sertipikat tanah dan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dikuasainya,” pungkas Asnani. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer