BerandaDAERAHButon SelatanSosialisasi PTSL 2026 di Siompu, Kantah Buton Selatan Minta Pemdes Aktif Bantu...

Sosialisasi PTSL 2026 di Siompu, Kantah Buton Selatan Minta Pemdes Aktif Bantu Warga

LAMANINDO.COM, BATAUGA – Kantor Pertanahan (Kantah) Buton Selatan menyosialisasikan program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Siompu, Kamis (6/8/2026).

Sosialisasi yang dipimpin Kepala Kantah (Kakantah) Buton Selatan, Asnani itu diikuti seluruh pemerintah desa (Pemdes) di Kecamatan Siompu. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Siompu.

PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat.

Asnani menjelaskan, PTSL diprioritaskan untuk bidang tanah masyarakat yang belum memiliki sertipikat.

“Jadi ini PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) diperuntukkan bagi tanah yang belum sama sekali ada sertipikatnya,” kata Asnani dalam pemaparannya.

Asnani yang baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Kakantah Buton Selatan itu juga meminta Pemdes membantu masyarakat mempersiapkan kelengkapan data yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah.

Menurutnya, status keluarga pemilik tanah tetap perlu didukung dokumen kependudukan, salah satunya kartu keluarga. Sementara bagi bidang tanah yang belum memiliki data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masyarakat dapat menyiapkan informasi batas-batas bidang tanah dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

“Kalau misalnya dia sudah berkeluarga, ya tetap dengan kartu keluarga. Kalau tidak ada PBB-nya, nah jadi bisa Bapak/Ibu sekalian ambil tetangga batas,” ujarnya.

Dia menegaskan masyarakat tidak perlu direpotkan dengan pencarian atau pengadaan formulir secara mandiri. Kantah Buton Selatan telah menyiapkan formulir yang dibutuhkan untuk mendukung proses pendaftaran.

“Nanti Bapak/Ibu sekalian sudah tidak perlu repot, karena formulir itu sudah disiapkan dari Kantor Pertanahan,” jelasnya.

Asnani berharap Pemdes dapat berperan aktif menyampaikan informasi PTSL kepada masyarakat sekaligus membantu memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi bidang tanah di lapangan.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Kantah Buton Selatan mempercepat pelaksanaan PTSL 2026 sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah.

Dengan sertipikat tanah, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki serta memiliki dokumen resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantah Buton Selatan juga mendorong Pemdes menjadi penghubung antara masyarakat dan petugas pertanahan agar pelaksanaan PTSL di tingkat desa berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur. (sr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer